Gegara Bawa Sabu Warga Waykepayang Ditangkap Polisi.


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/cahayan1/infogeh.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98
banner 728x90

Radarnusantara.co (Pesawaran) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali Mengamankan AA 31 Warga Desa waykepayang Yang tertangkap Tangan saat membawa  narkotika jenis sabu – sabu  Di jalan desa Tempel rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten setempat, Kamis (20/05/21).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,S.IK mengatakan, berkat kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sehingga Polres Pesawaran berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bumi Andan Jejama.

“Berkat kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat sehingga Kepolisian berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Vero.

Kapolres pun  mengungkapkan, dari laporan masyarakat Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran telah mengamankan AA (31) Warga Desa Way Kepayang Kecamatan Kedondong diringkus Tim Satresnarkoba di jalan Desa Tempel Rejo saat membawa sabu.

“Iya, kami telah menerima laporan bahwa pelaku ini membawa narkotika jenis sabu – sabu di jalan Desa Tempel Rejo Kedondong, dan setelah kita periksa ditemukan plastik bening berisi kristal putih yang Di duga sabu – sabu,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto 0,16 gram satu unit hp xiomi, satu unit motor suzuki spin warna biru, kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku AA akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”Tegas Kapolres (Eka)

banner 1080x1080