infogeh.net, PILKADA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi 28 gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua diantaranya dari Bandar Lampung, dan Lampung Tengah.
“Update, 18 Desember 2020 pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan pilbup (pemilihan bupati/wakil bupati) dan 4 gugatan pilwali (pemilihan wali kota/wakil wali kota),” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Jumat, 18 Desember 2020.
Gugatan paling banyak berasal dari Maluku Utara (Malut) dengan empat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP). Yakni Pilkada Halmahera Selatan, Pulau Takiabu, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Timur.
Selanjutnya, tiga provinsi terdiri dari tiga gugatan, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara. Adapun permohonan PHP dari NTT berasal dari Pilkada Belu, Sumba Barat, dan Malaka.
Sementara itu, permohonan PHP dari Sumatra Selatan berasal dari Pilkada Ogan Komering Ulu, Musi Rawas Utara, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sedangkan permohonan PHP dari Sumatra Utara berasal dari Pilkada Tapanuli Selatan. Kemudian, dua kontestan di Pilkada Karo mengajukan permohonan PHP berbeda.
Selanjutnya, tiga provinsi masing-masing mengajukan dua permohonan PHP, yaitu Lampung Tengah dan Bandar Lampung (Lampung); Kaimana dan Raja Ampat (Papua Barat); Magelang dan Rembang (Jawa Tengah).
Sisanya diajukan oleh kontestan dari berbagai provinsi, Yakni Pilkada Bulukumba (Sulawesi Selatan), Konawe Kepulauan (Sulawesi Utara), Banggai (Sulawesi Tengah).
Selanjutnya, Pilkada Sekadau (Kalimantan Barat), Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah), Pangandaran (Jawa Barat), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Lingga (Kepulauan Riau), dan Pohuwato, (Gorontalo).
Jumlah gugatan masih mungkin bertambah. Sebab, rekapitulasi suara pemilihan gubernur masih berlangsung hingga 20 Desember 2020.
Hasyim menyampaikan KPU daerah ditugaskan menyiapkan kuasa hukum dalam sengketa Pilkada kali ini. Sedangkan KPU pusat bertugas menyiapkan jawaban setiap sengketa.
“KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat,” ujar Hasyim.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampost
















