infogeh.net, Lampung Utara – Polsek Abung Timur, Lampung Utara menangkap seorang pemuda yang telah mencabuli ibu rumah tangga yang merupakan istri dari temannya sendiri, Rabu 9 Desember 2020. Tersangka Zakaria (30) diringkus di kediamannya wilayah Buring, Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kapolsek Abung Timur, Lampung Utara Iptu Suherman, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap inisial HI (21), warga Abung Surakarta, Lampung Utara sekitar pukul 23.00 WIB, 1 Desember 2020 lalu.
“Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatan cabul yang dilakukannya,” ujarnya, Kamis 10 Desember 2020.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan saat korban sedang tidur. Ketika itu suaminya sedang menghadiri hajatan di rumah tetangganya.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat bertemu dengan suami korban di perempatan jalan yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah keduanya selesai berbincang, suami korban pamit untuk pergi menghadiri hajatan di tempat tetangganya.
Mengetahui hal itu, tersangka langsung mendatangi rumah korban dan masuk dengan merusak jendela kamar. Di dalam rumah, tersangka melihat korban tengah tertidur, hingga akhirnya melancarkan nafsunya.
“Korban yang terbangun langsung terkejut, karena yang dilihat bukan suaminya. Setelah melakukan itu, tersangka langsung kabur melewati pintu jendela,” ujarnya.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampost
















