Heboh! Pesta Narkoba, Oknum PNS di Lampung Bersama Tiga Pria dan Dua Wanita Diciduk

banner 728x90

infogeh.net, Lampung – Sat Narkoba Polres Lampung Utara menangkap enam warga dari sebuah rumah kontrakan di daerah Campursari, Kelurahan Sribasuki, Kamis, 2 Juli 2020, sekitar pukul 17.30 WIB. Dua diantaranya adalah wanita dan seorang PNS pada Dinas Kesehatan Tulangbawang Barat setempat.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi berlogo LV dan satu peket sabu ukuran kecil serta alat isap sabu (bong). Selain itu, petugas juga menyita alat timbang digital dan sebuah alat centong dari pipet palstik.

Oknum PNS Dinas Kesehatan Tubaba berinisial SI (36), warga Kelurahan Tanjungseneng, Kotabumi Selatan. Kemudian Martawan (29) warga Jalan Pancabakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara; Heru Dwi Saputra (20) warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi; dan Azahdi (21) warga Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi. Selanjutnya dua wanita yakni Mastagia (23) warga Desa Ulak Rengas, Abung Tinggi; dan Isabel (30) warga Desa Sukamarga, Abung Tinggi, Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi di rumah tersangka Martawan kerap dijadikan transaksi dan pesta sabu.

“Alhasil saat dilakukan penggerebekan diamankan seorang PNS dan tiga pemuda serta dua wanita yang sedang pesta sabu,” ujarnya, Jumat, 3 Juli 2020.

Iptu Aris mengatakan saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan. Dari hasil tes urine keenam orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

“Dari hasil pemeriksaan barang bukti ekstasi diketahui milik Martawan yang menempati rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu. Mereka juga mengakui secara bersama-sama mengonsumsi sabu dengan cara mengisap secara bergantian,” ujarnya.

Dia mengatakan Martawan mengakui barang bukti narkoba dipasok dari salah seorang beralamatkan daerah Way Kanan. “Mereka kami jerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

banner 1080x1080