infogeh.net, Bakauheni – Daging celeng ilegal merupakan hasil penahanan yang dilakukan oleh tim operasi gabungan beberapa pekan lalu, akhirnya dimusnahkan di Bakauheni.
“Sebanyak 700 kilogram yang dikemas dalam 18 koli ini berasal dari Lampung Selatan. Rencananya akan dibawa menuju Tangerang, namun tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Aksi melanggar hukum tersebut akhirnya diketahui oleh tim gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) saat melakukan operasi rutin bersama di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman.
Menurutnya, daging celeng tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar habis. Prosesi pemusnahan diikuti oleh KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan dan Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh.Jumadh mengatakan masalah penyelundupan daging celeng ini merupakan perhatian bersama, karena berpotensi menyebarkan penyakit. Sedangkan dari aspek kesehatan konsumen, daging celeng ilegal sangat berpotensi untuk dicampur dengan daging lain atau menjadi bahan baku pembuatan makanan tertentu.
Jumadh juga menyatakan daging celeng itu berasal dari babi hutan yang belum jelas status kesehatannya. Selain itu, pelaksanaan pemotongan, pengemasan hingga pengirimannya tidak sesuai standar keamanan pangan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum penyelundupan daging celeng tersebut. Kenapa harus diselundupkan, sedangkan dikirim secara legal pun bisa dilakukan dengan syarat memenuhi standar keamanan pangan,” kata Jumadh.
Ia menambahkan tindakan pelaku tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampost
















