infogeh.co, Jakarta – Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’.
Tidak hanya ditetapkan jadi tersangka Edy Mulyadi pun langsung ditahan pada hari itu juga.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














