Radarnusantara.co (Pesawaran)- Selama libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah tempat wisata yang ada di Bumi Andan Jejama tetap dibuka ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia.
“Dengan adanya larangan mudik, pemerintah memberikan kelonggaran dengan diperbolehkannya tempat wisata dibuka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar kepla Dinas Pariwisata Elsafri. Kamis (29/4/2021)
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha wisata, yang pertama jam operasional hanya di perbolehkan sampai pukul 17.00 wib saja, kemudian fasilitas penerapan prokes harus dipenuhi, dan juga apabila disekitar lokasi wisata terjadi peningkatan kasus covid-19 pelaku usaha wisata harus bisa menutup lokasi wisatanya sampai situasi kembali membaik,” katanya.
“Hari ini tadi kami sudah berkoordinasi, untuk mengantisipasi adanya wisatawan dari luar seperti wisatawan dari daerah Sumbagsel, hal ini dilakukan guna tidak terjadinya peningkatan kasus covid-19 dari klaster tempat wisata,” kata dia.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha wisata, agar dapat menaati segala aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan prokes, dan juga memiliki keberanian untuk menegur wisatawan yang tidak taat prokes.
“Disini juga kami meminta masyarakat agar dapat patuh juga dengan aturan yang berlaku, karena untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 perlu adanya kerja sama yang baik antar semua kalangan,” ujarnya. (Rizal)
















