Kakek 56 Tahun Cabuli Anak TK di Pringsewu Lampung

banner 728x90

PRINGSEWU, infogeh.net – Kejadian Seorang Kakek cabuli anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu.

Kali ini kakek berinisial ED (56) diciduk personel Polsek Pagelaran.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas itu melakukan tindakan cabul terhadap L pelajar Taman Kanak-kanaK (TK).

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, ED ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari orangtua korban ID (28).

“ID melapor setelah mendengar pengakuan polos putrinya”.

“Pengakuan korban, kakek ED tidak hanya sekali melakukan perbuatan cabulnya tersebut. Terakhir akhir Mei lalu, ” tukas Syafri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (21/6/2019).

Atas laporan itu lanjut Syafri, petugas melaksanakan penyelidikan dan pendalaman laporan dan barang bukti.

Polisi menangkap tersangka, Kamis (20/6) pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Ia menambahkan, modus pelaku memanfaatkan kondisi rumah sepi, dan kedekatan cucu tersangka dengan korban L.

Ketika itu korban mencari cucu tersangka, karena ingin bermain di rumah tersangka.

“Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya,” cerita Syafri.

Atas perbuatan tersebut, Kakek ED terancam Pasal 76 E Juncto 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka ED kepada polisi mengakui perbuatannya. Dia melakukan tindakan asusila ke korban tidak lain tetangganya sebanyak tiga kali.

“Semuanya (dilakukan) di dapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karna tergoda. Saya menyesal,” ucapnya.

sumber : tribunlampung

banner 1080x1080