Karena Merasa Dikelabui Soal Penarikan Motor, Jadi Alasan Yossef Tusuk Debt Collector

banner 728x90

infogeh.net, Bandar Lampung – Motif M.Firman alis Yossef nekat menikam juru tagih eksternal PT Adira finance Zulyadin (34) warga Perum Ragom Gawi, Rajabasa, pada Senin (23/4) siang, lantaran merasa dikelabui. Yosef (22), warga Brabasan, Mesuji, mengaku merasa dibohongi atas penarikan sepeda motor Yamaha Fino yang digunakannya untuk bekerja.

Awalnya ia hanya diminta datang ke kantor Adira Finance untuk menandatangani surat pernyataan terkait motornya sudah menunggak beberapa bulan dan berjanji tidak ada penarikan motor. “Awalnya ketemu di depan Puskemas Kedaton, dua orang mau narik motor, tapi saya bilang ini motor punya kakak sepupu, tinggal di perumahan Way Huwi, dan saya tidak tahu kalau motor itu nunggak. Saya enggak terima soalnya dibohongin,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (25/4/2018).

Sebelum kejadian tersebut berlangsung, sempat terjadi cekcok antara korban dan rekannya Rizal, hingga akhirnya terjadi kesepakatan, kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor Adira Finance yang di Jalan Gajah Mada Tanjungkrang Timur. “Saya bilang buru-buru, mau kerja koperasi di Korpri, terus diajak ke kantornya untuk tanda tangan surat dan janji motor tidak ditarik,” katanya.

Setelah di kantor, Yosef mengaku kaget, karena surat yang diajukan ke dia adalah surat berita acara penarikan sepeda motor. “Terus saya ajak keluar di halaman parkir Adira, saya minta kuncinya mana karena saya mau kerja, tetap gak dikasih dan motor ditahan,” katanya.

Yosef pun mengaku emosinya makin memuncak, karena korban tak kunjung menyerahkan kunci motor yang dibawanya. “Gak dikasih-kasih, motor juga bukan punya saya, ya tanpa pikir panjang saya tikam dengan pisau yang ada di pinggang saya,” katanya.

Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku dibekuk tak lama kejadian berselang oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur (TKT), dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. “Pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun ” katanya di Mapolresta Bandar Lampung.

Selain itu, Harto segera berkoordinasi dengan pihak leasing yang ada di Kota Tapis Berseri, agar upaya penarikan kendaraan yang menunggak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pertikaian, yang berujung memakann korban. Harto mengatakan, pemanggilan tersebut, agar pihak leasing yang biasanya menggunakan pihak ketiga sebagai eksekutor eksternal, menggunakan cara yang dibenarkan.

Salahsatunya, dengan mencantumkan sertifikat fidusia saat melakukan penarikan kendaraan yang menunggak, hal tersebut sesuai dengan UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. “Perlu ada sosialisasi, makanya kita coba koordinasi sama leasing. Memang sering ditemukan, pas narik tak bawa sertifikat fidusia, tapi melakukan pemaksaan,” katanya.

Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan dihalaman resmi lampost.

banner 1080x1080