Pesawaran (RN)- Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus LK (17) warga Desa Sukamju Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran kerena kedapatan memiliki Tembakau Gorila.
LK diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran saat memberikan barang haram tersebut di pingir jalan Desa Sukamaju Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran pada hari jum’at 18 maret 2022, sekira pukul 00.30 Wib.
“Penangkapan tersangkan, Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi Narkotika jenis tembakau gorila (sinte),” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo SIK.MSi, melalui rilis resminya, jum’at, (18/03/2022).
Kapolres menjelaskan saat di lakukan pengeledahand di temukan barang bukti tiga (3) bungkus kertas coklat berisi tembakau gorila 1,72 gram satu (1) linting tembakau gorila bekas pakai, dua (2) bungkus plastik klip kosong, uang sejumlah Rp. 100.000.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.dan tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas kapolres. (Red)
















