infogeh.co, Jakarta – Jajaran Kejaksaan melakukan penyidikan 34 perkara terkait mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2020-2022. Ditaksir kerugian dari negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mafia tanah ini mencapai Rp 1,4 triliun.
“Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahan dengan nilai total kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,4 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).
Sumedana merinci, total ada 35 penyelidikan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia. Dari 35 kasus tersebut, 34 perkara sudah masuk tingkat penyidikan; 9 perkara sudah masuk penuntutan; 4 perkara masih dilakukan upaya hukum; dan 1 perkara eksekusi.
Kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 1.445.635.409.212.
Sumedana mengatakan, sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan di atas menarik perhatian masyarakat dan tersebar di sejumlah daerah.
Sumedana membeberkan bahwa sejak dibukanya hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah hingga sekarang, Kejaksaan sudah menerima 525 laporan pengaduan (lapdu) dan penanganannya diteruskan ke masing-masing Kejati di seluruh Indonesia.
“Terdapat 213 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 24 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 312 lapdu masih menunggu data dukung,” kata Sumedana.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com
















