Kejam! 4 Pemburu Liar Ini Lakukan Pembantaian di Way Kambas

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Timur – Empat orang pemburu liar ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Minggu (14/2/2021).

Para pelaku yakni berinisial JU (46), AR (22), BP (30) dan PA (43). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Dari penangkapan para pelaku, diamankan barang bukti di antaranya dua ekor rusa, satu ekor landak, 5 ekor napo, 1 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin (kaliber 5,5 mm), 1 buah pisau, 1 taring harimau, 1 unit kapal, 3 butir amunisi, dan 13 butir peluru senapan angin.

Kepala Balai TNWK Amri didampingi Humas Balai TNWK Sukatmoko mengatakan bahwa para pemburu liar tersebut ditangkap di kawasan hutan daerah Legon, Resort Pengelolaan Taman Nasional (RTPN) Sekapuk Seksi PTN Wilayah III Kualapenet, Minggu (14/2/2021). Para pelaku memasuki kawasan TNWK tanpa izin dengan melakukan perburuan liar.

Ia mengungkapkan juga penangkapan para pelaku bermula saat Tim Patroli yang sedang berada di Pos Sekapuk mendengar suara tembakan, pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, Tim Patroli melakukan pengecekan dan melihat ada 1 unit kapal yang sedang bersandar di pinggir pantai. Tim kemudian melakukan pemeriksaan kapal tersebut dan ditemukan satu buah sarung senjata.

Tim Patroli lantas mengamankan satu orang terduga pelaku perburuan berinisial BP berikut barang bukti pada Minggu, 14 Februari 2021, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan perburuan dengan empat orang rekannya yang saat itu masih berada di dalam hutan.

Dari keterangan tersebut, Tim Patroli kemudian melakukan pencarian dan kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku pada sekitar pukul 02.30 WIB. Sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial SU berhasil kabur dan masih sedang dalam pencarian petugas.

“Para pelaku berikut barang bukti dari TKP dibawa ke Kantor Balai TNWK,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa perbuatan para pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf 1, Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi lampung77

banner 1080x1080