Jakarta (Radarnusantara.co)- Kejaksaan Negri (kajari) Jakarta Barat mengeluarkan keputusan penghentian penuntutan tersangka penganiayaan Burhan alias Kete berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto telah mengeluarkan keputusan penghentian pada hari jumat 19 november 2021. Telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Burhan Alias Kete yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kepala pusat penerangan hukum (KapusPenkum) Leonard Eben Enzer Simanjuntak., SH. MH. Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Itu diberikan karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara Tersangka dan korban, serta permohonan maaf dari istri Tersangka karena Tersangka sebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara Tersangka dan korban,” katanya melalui siaran Pers sabtu (20/11/21).
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka Burhan Alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Peristiwa perkara ini terjadi karena adanya ketersinggungan Tersangka Burhan Alias Kete terhadap korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya, sehingga Tersangka menjadi emosi dan menganiaya korban hingga sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi,” ucapnya. (Red)














