Pesawaran (RN)- Kepala Kejaksaa Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H, M.H didampingi pejabat utama Kejaksaan Tinggi Lampung kembali meresmikan Rumah Restorative Justice atau lamban keadilan Jejama Kejaksaa Negri Pesawaran di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (18/04/2022).
Dalam sambutan Kajati lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, Restorative Justice (RJ) kali ini adalah Lamban Keadilan Jejama yang memiliki arti Rumah Keadilan Bersama, filosofi penyebutan Rumah dikarenakan rumah merupakan suatu tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan.
“Saya berharap pembentukan rumah Restorative Justice ini dapat menjadi tempat penyelesaian masalah atau sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum, khusunya masyarakat yang berada di desa Bogorejo Kecamatan, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran,” harapnya.
Ia juga menambahkan, Pembentukan rumah restorative justice ini sebagai bukti keseriusan Kejaksaan yang dalam hal ini diwakili Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.
“Berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, adanya rumah RJ ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah – permasalah yang terjadi di tengah masyarakat.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedongtataan. Karena dengan hadirnya Rumah RJ ini merupakan sebagai bentuk hadirnya negara untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang tejadi di masyarakat, sehingga bisa melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya (Red).
















