Korupsi Pengadaan Benih Jagung Tahun 2017, Kejati Lampung Sita Rumah dan Gudang

banner 728x90
Lampung (radarnusantara.co) – Tim penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, melakukan penyitaan 1 unit rumah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral tanaman pangan kementerian pertanian RI untuk Provinsi Lampung tahun 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan, S.H, S.Sos., M.H, mengungkapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun 2017 telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Rumah di daerah Bataranila Provinsi Lampung dan 1 (satu) unit Gudang didaerah Sukabumi Kota Bandar Lampung.

“Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” jelas Kasi Penkum, melalui siaran pers, Kamis (6/5/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung,Andrie w Setiawan,S.H,S.Sos,M.H
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie w Setiawan,S.H, S,Sos.,M.H

Kasi Penkum menambahkan penyitaan tersebut, didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung.

“Dengan Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK,” ujarnya. (Red)
banner 1080x1080
close
Banner iklan disini