infogeh.co, Medan – KPK kembali melakukan penggeledahan di perusahaan milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Rabu (26/1). Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai beserta dokumen transaksi.
“Lokasi yang dituju yaitu perusahaan yang diduga milik tersangka TRP (Terbit) yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangiangin),” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (27/1).
“Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP dkk,” sambung dia.
Penggeledahan ini merupakan yang kedua dilakukan di Langkat. Sebelumnya KPK juga menggeledah kediaman dari Terbit dan mengamankan uang tunai serta menemukan hewan-hewan dilindungi.
“KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini,” kata dia.
Ali menuturkan, setelah penggeledahan dilakukan, KPK juga akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi. Ia mengimbau kepada para saksi bisa kooperatif.
“Untuk itu kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik,” pungkas dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Terbit Rencana bersama dengan sejumlah pihak sebagai tersangka. Terbit Rencana selaku bupati diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.
Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Diduga ada fee yang dipatok oleh Terbit Rencana senilai 15 persen dari nilai proyek yang melalui lelang. Sementara, untuk proyek yang dilakukan penunjukan langsung fee-nya lebih besar yakni 16,5 persen.
Salah satu paket yang dikerjakan oleh tersangka Muara Perangin Angin (swasta) adalah Rp 4,3 miliar. Selain itu, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik bupati sendiri melalui bendera orang lain yang merupakan perusahaan kakaknya.
Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan uang diduga suap sejumlah Rp 786 juta. Diduga uang itu dari rekanan proyek yang diberikan kepada Terbit Rencana.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com
















