Komunitas Pengacara Prabowo-Sandi (KPPS) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya Sabtu, 6 Oktober 2018. Farhat dilaporkan atas pernyataannya di media sosial maupun televisi lantaran menyebut kasus aktivis Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Laporan bernomor LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Perwakilan KPPS, Yuppen Hadi menyebut Farhat dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antarkelompok juga Pasal 14 dan 15 Undang Undang Tahun 1946 tentang keonaran.
“Di mana beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu malam 6 Oktober 2018.
Dia merasa, pernyataan Farhat telah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung Prabowo-Sandi. Belum lagi, pernyataan Farhat dinilai memancing permusuhan.
Dalam membuat laporan, mereka membawa barang bukti berupa video dan screen shoot status Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas. Selain KPPS, ada lagi pihak lain yang juga mempolisikan Farhat. Mereka dari Gerakan Pengacara Nusantara. Mereka melaporkan pemilik akun Instagram @farhatabbastv226.
















