infogeh.co, Jakarta – Masyarakat kini harus lebih hati-hati dalam menjaga ketertiban publik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari bisa terancam pidana denda.
RKUHP telah disahkan DPR kemarin, Selasa (7/12), dan selangkah lagi resmi diundangkan oleh Presiden Jokowi. Salah satu aturan yang diatur dalam RKUHP yakni ketertiban publik.
Ancaman denda bagi setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari tertuang dalam Pasal 256. Orang yang melakukan hal tersebut dapat dipidana maksimal Kategori II atau Rp 10 juta.
Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
- membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
- membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Aturan kategori denda dalam RKUHP diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














