PESAWARAN (Radarnusantara.co)- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap dua pengguna dan kurir narkoba jenis sabu HP (42) tahun warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dan rekanya NW (37) tahun warga Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
NW Ditangkap di Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada hari rabu 9 Februari 2022, sekira pukul 17.30 sedangkan HP Ditangkap di Dusun karang sari Desa bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada hari rabu tanggal 9 Februari 2022, sekira pukul 16.30.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Bermula dari anggota opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran yang sedang patroli di wilayah Gedong tataan melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor salah satunya bernama HP.
Dilakukan penyetopan salah satu tersangka kabur dengan dengan sepeda motor sedangkan tersangka HP berhasil diamankan karena menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Kemudian Anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu 0,23 Gram dan satu unit henphone merek samsung j1 warna putih dari hasil intrograsi diakui dibeli dari Sdri NW,” kata kapolres, kamis (10/02/2022)
Lanjut kapolres, Anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NW yang saat itu berada dirumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap sabu satu unit handphone merek Oppo warna biru. Dari keterangan tersangka bahwa dirinya hanya sebagai perantara (kurir). Narkoba jenis sabu tersebut di beli dari seseorang (dpo),” jelas kapolres.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya di jerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” tegas kapplres. (Red)
















