Lagi Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Empat Pemuda Diduga Pengedar Sabu

banner 728x90

PESAWARAN (Radarnusantara.co)- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung kembali meringkus dua pemuda pengedar Narkoba jenis sabu. IP (23) waraga Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dan HS (41) warga Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba AKP Junaidi, SE, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu selanjutnya anggota begerak dipimpin Kasat Narkoba berhasil meringkus (IP) di Pinggir jalan Desa Kota Jawa kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada Kamis tanggal 20 Januari 2022, sekira 15.00. dan turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan intrograsi diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkan dari Sodara (HS), dari keterangan tersebut dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” kata kasat narkoba Melalui rilis humas, jumat (21/1/2022).

Kemudian, Lanjut Kasat Narkoba AKP Junaidi, Melakukan Pengembangan intrograsi terhadap (IP) dan (HS) bahwa sodara MS (33) warga Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dan rekanya (SR) (37) warga Kota Dalam Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran bahwa kedua tersangka memiliki narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat yang sama (IP) dan (HS) pada pukul 20:30. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu,” kata Junaidi.

Junaidi mengatakan dari tangan kedua tersangka (IP) dan (HS) anggota mengamankan, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 Gram, satu buah scale, satu unit hndphone merk Samsung A11 warna hitam, satu unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam, Uang tunai Rp.1.600.000.

Sedangkan dari tangan tersangka (MS) dan (SR) di amankan barang bukti, tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 5,75 Gram, satu buah kotak rokok, satu unit hndphone merk Vivo warna biru, satu unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam,” ujar kasat Narkoba AKP Junaidi.

“Guna di lakukan pemerikasaan lebih lanjut ke empat tersangka di bawa ke polres Pesawaran dan tersangka (MS) dan (SR) kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka (IP) dan HS) kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba AKP Junaidi. (Red)

banner 1080x1080