Pesawaran (Radarnusantara.co)- MRM usia 15 tahun seorang pelajar warga Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran harus beurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya di tangkap tim tekab Polsek kedodong Polres Pesawaran keren kedapatan membobol sebuah warung/toko.
Kapolsek Kedodong AKP Amin Rusbahadi,S.Sos.mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.,S.IK., SH., mengatakan terjadi pembobolan toko Pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira jam 03.40 disebuah warung/toko milik korban AAT Hidayat di desa Cimanuk kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran.
“Cara pelaku masuk kedalam toko dengan cara memanjat lalu membongkar genteng atap toko kemudian masuk kedalam toko dan mengambil 10 slop rokok berbagai merk lalu mengambil uang tunai didalam plastik yg ditaruh di dalam lemari toko sebesar kurang lebih Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),” ujar kapolsek Kedodong melalui rilis humas ,Kamis (6/1/2022).
Atas kejadian tersebut kata kapolsek, Korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek kedondong, Pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib tim tekab 308 Polsek kedondong mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian pembobol warung yg berada di gedong tataan.
“Kemudian tim tekab 308 polsek Kedondong dipimpin oleh kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” ujar kapolsek.
Kemudian ketika di introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di warung korban sodara AAT dengan cara pelaku memanjat dinding toko dengan menggunakan kayu lalu membongkar atap genteng toko, dan mengambil berbagai jenis rokok, tas dan uang tunai yg ada di lemari toko.
“Guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut pelaku dan berikut barang bukti berupa, satu buah Tas selempang warna Coklat, satu helai celana jins warna biru, satu helai baju kemeja warna biru, satu helai kaos warna biru telor asin, satu batang kayu di bawa ke polsek Kedodong dan di ancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
















