Pesawaran (Radarnusantara.co) Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, DR (37), RT (41) tahun dan TI (27) ketiganya warga Desa Way Layap kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.IK, S.H. Mengatakan, Bermula dari penangkapan tersangka TI. Dangan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu Berat bruto: 0.20 gram. Selanjutnya Angota Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka berikutnya di dua tempat berbeda.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dari hasil intrograsi tersangka (RT) mengakui bahwa Narkotika tersebut di dapat dari sodara. A (DPO), selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’ kata kapolres melalui rilis humas setempat ,sabtu (09/10/21).
Kapolres Menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka pada pada hari Jum’at 08 Oktober 2021, sekira pukul 19:30 di Desa Way layap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Guna Pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka (DR) dan (RT) berikut barang bukti, satu Buah Kotak Pomade di dalam nya tiga bungkus plastik klip bening di duga sabu Berat bruto: 0,58 gram, satu buah pipa kaca pirek satu pack plastik klip bening, satu unit handphone merk NOKIA warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna rose gold di bawa ke polres peswaran.
“Akibat perbuatanya, tersangka (TI) di jerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka (DR) dan (RT) di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres (Red).
















