Radarnusantara.co (Pesawaran) – Penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika jenis sabu kembali menyerang dua remaja yang berstatus pelajar, dua pelajar yang ditangkap Tim satres narkoba Polres pesawaran
Yakni, DH 18 warga desa Sukaraja kecamatan Gedong Tataan bersama rekannya AP19 warga desa Wates kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK mengatakan, Keduanya ditangkap dipinggir jalan Desa Cilutung Kecamatan Negeri Katon kabupaten setempat, Kamis (12/08/21).
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ditempat kejadian perkara (TKP) jalan Cilutung kecamatan Negrikaton sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu,” kata Kapolres.
Kemudian lanjutnya, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan sweping kelokasi terhadap empat orang yang saat itu tengah berhenti dipinggir jalan.
Kecurigaan anggota bertambah setelah dua orang dari empat kawanan tersebut kabur sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap.
“Pada saat dilakukan penggeledahan salah satu tersangka mencoba membuang barang bukti BB narkotika jenis sabu tersebut namun berhasil ditemukan anggota Satres narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti BB, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu.
seberat 0,24 gram.
“keduanya tersangak dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun penjara,” tegas kapolres. ( Eka )