Miris! Pasutri Asal Lampung Bisnis Edarkan Sabu

banner 728x90

infogeh.net – Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menindak sepasang suami istri yang kompak berprofesi sebagai pengedar sabu.

“Tersangka RH (Ryan Hidayat, 37- red) dan istrinya A (Astrina, 39 – red) adalah target operasi kami. Sudah lama diincar karena keduanya tergolong rapi mengendalikan transaksi sabu dari rumah kontrakan mereka di Jalan Pulau Singkep Kelurahan Suka Bumi. Mereka termasuk pengedar besar, ” kata Dirresnarkoba Kombes Shobarmen pada ekspos penindakan tersebut di Mako Ditresnarkoba, Kamis 22 Maret 2018.

Tidak punya pekerjaan menjadi alasan pasutri pengedar sabu Ryan Hidayat (37) dan Astrina (39) kompak menjadikan peredaran sabu sebagai mata pencaharian. Sengaja pilih sabu daripada narkotika jenis lain karena paling gampang terjual dengan untung yang sangat lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga kecil mereka. Plus sangat memenuhi kecanduan mereka atas sabu.

“Beberapa bulan terakhir ini, ada semacam pergeseran unik pada pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kami tindak. Yakni semakin kesini semakin sering kami menangkap suami istri yang kompak jadi kurir atau pengedar sabu. Selain jadi penyalahguna tentunya. Ini jadi perhatian besar dan keprihatinan bagi kita semua. Apalagi pasutri yang ini malah kompak jadikan pengedaran sabu sebagai pekerjaan utama, ” kata Dirresnarkoba Kombes Shobarmen

Disimpulkan demikian karena barang bukti sabu yang disita dari lemari dikamar tersangka pada penindakan yang terjadi Senin 19 Maret 2018 lalu. Berupa 17 paket sabu dengan berat total 625 gram, satu unit timbangan digital, tiga sendok bekas pembakaran kristal sabu dan satu bundel plastik klip berbagai ukuran kemasan sabu. Kedua tersangka mengaku biasa mendapat pasokan sabu ukuran per kilogram. BB yang disita dari tangan mereka adalah sisa sabu yang belum terjual. . “Mereka ini khusus edarkan sabu. Mengaku sudah lama. Modusnya modal komunikasi via ponsel. Pesan lewat ponsel, nanti ada kurir yang antar, lalu ada yang ambil dari kurir, baru sampai ke tangan pembeli. Tergolong sangat rapi makanya kami butuh waktu untuk menindak pasutri pengedar ini. Sementara mengaku diedarkan di Kota Bandar Lampung. Tapi melihat kerja rapi mereka plus BB, sepertinya sudah memasok juga keluar Kota Bandar Lampung, ” urai Shobarmen dengan rinci seputar penindakan yang dilakukan Subdit III tersebut. .

Ditresnarkoba sedang dalam proses pengembangan jaringan pasutri nyeleneh itu mulai dari pemasok sabu hingga pembeli. Kompak edarkan sabu, pasutri pengedar plus pecandu sabu itu juga kompak diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (*) Laporan Topu / B531 – 22032018

banner 1080x1080