infogeh.net, Lampung – Sidang perkara fee proyek Lampung Tengah dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa berlanjut. Sejumlah saksi pun dihadirkan, diantaranya mantan kader DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Midi Iswanto, Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim dan Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin.
Di akhir persidangan, Mustafa memohon kepada Chusnunia Chalim agar membantu mengembalikan uang mahar tersisa Rp4 miliar. Mustafa juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung.
“Saya ucapkan selamat karena sudah terpilih. Perlu diingat saya tidak menginginkan lagi kursi Gubernur itu. Tapi, satu saja yang saya inginkan. Kenapa anda tidak mau membantu untuk mengembalikan uang mahar itu?” kata Mustafa, Kamis (4/3).
Lalu Nunik pun menjawab jika memang pernah diminta politisi PKB saat itu Midi Iswanto untuk mengembalikan uang sisa mahar.
“Itu ketika disampaikannya waktu istirahat salat di pemeriksaan KPK. Mas Iswanto ngomong untuk minta bantuan. Saya enggak bisa bantu karena ini masalah hukum. Kalau yang lainnya saya bisa (bantu). Saya juga enggak menerima,” kata Nunik.
Mustafa pun kembali mengatakan bahwa dirinya pernah bilang ke Nunik, untuk meminta bantu mengembalikan uang mahar saat di KPK.
“Anda bilang kalau membantu anda takut jadi tersangka. Saya sampaikan bagaimana kalau anda kembalikan saya akan menanggung beban hukuman anda ke saya,” ungkap Mustafa.
Kembali menjawab ke Mustafa bahwa kalau membantu ada konsekuensinya.
“Tapi soal membantu sebagai saudara saya mau. Tapi soal mengembalikan ini berkaitan dengan hukum. Jadi enggak bisa dibantu. Saya juga enggak pernah terima uang,” jawab Nunik.
Mustafa pun menyerah untuk bertanya ke Nunik lagi. Tapi dia pun berpesan lagi ke Nunik agar dibantu untuk mengembalikan uang sisa mahar itu.
“Saya ingatkan, bahwa saya ini mohon dibantu. Saya sedang kesulitan. Makanya mohon dibantu. Untuk bayar pengacara saja saya sudah enggak punya dana,” pinta Mustafa.
















