Nunggak Pajak Diatas Tiga Tahun Dapat Pengurangan 70 Persen

banner 728x90
Dimas Aditya kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran

Pesawaran (RN) – Ada kabar gembira nih bagi anda wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk para penunggak pajak di atas tiga tahun dapat pengurangan sebesar 70 persen.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak tiga tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu: Sepeda Motor R2, R3 dan R4.

“Untuk Kendaraan roda 2 dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%, sedangkan Kendaraan 151cc sampai dengan 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%. Dan itu terhitung dari bulan Juli sampai bulan september 2023,” kata Dimas Aditya kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran, Kamis (27/07/2023).

“Sedangakan untuk kendaraan roda 4 Kendaraan lebih dari 2000cc diberikan pengurangan sebesar 50% Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up dan Kendaraan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%, sedangkan Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60% Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%.

“Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60% Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%.DanPembebebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Untuk Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya (BBNKB ke-dua dan seterusnya) dalam daerah dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi.

“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta pembebasan denda tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, ubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/POLRI,” jelasnya.

Terhadap pemilik kendaraan lanjut Dimas, kendaraan yang ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

“Namun pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan,” ucapnya.

“Jadi Samsat Kabupaten Pesawaran sudah mulai melaksanakan program verifikasi data dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara door to door. “Saya meminta Khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran agar segera mukin membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya. (Rizal)

 

 

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini