Nyeleneh, 8 Orang Asal Jakarta Touring Hanya untuk Ngutil Di Lampung dan Sumsel

banner 728x90

infogeh.net, Pencurian – Polresta Bandar Lampung mengamankan 8 orang asal DKI Jakarta. Masing-masing berinisial N, I, T, I, R, Y, J, dan M. Kedelapan orang tersebut diamankan karena melakukan pencurian di dua Mall yang ada di Bandarlampung.

Aksi ngutil para pelaku ini berhasil terungkap karena rekaman CCTV yang terpasang di mall tersebut. Dua hari setelah melakukan pencurian, akhirnya polisi menangkap kedelapan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana menjelaskan bahwa dari rekaman CCTV tergambar jelas peran masing-masing pelaku. Dan mereka berhasil tertangkap saat melakukan aksi di salah satu mal, Kamis (3/12).

“Dua hari sebelumnya mereka juga melakukan aksi yang sama, di TKP berbeda,” jelasnya, Senin (7/12).

Menurutnya setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari sebagai driver, mengawasi area mall, dan eksekutor pencuri barang. Komplotan ini sengaja datang dari Jakarta menuju Bandarlampung. Setiba di Bandarlampung mereka mampir ke mall berpura-pura untuk belanja.

Usai beraksi di Lampung, komplotan tersebut melanjutkan perjalanan ke Palembang, Sumatera Selatan. “Pengakuan mereka baru dua kali di Bandarlampung, aksi lainnya dilakukan di Palembang,” katanya.

Rezky mengungkapkan, otak dari aksi mengutil ini adalah pria berinisial T dan M. Kedua orang ini juga yang merekrut pelaku lainnya. Berdasarkan catatan kepolisian, T dan M juga pernah terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa TKP di Pulau Jawa.

“Untuk sementara ada delapan orang yang kami tetapkan menjadi tersangka. Untuk dugaan sindikat lainnya masih kami kembangkan,” jelasnya.

Adapun sasaran komplotan tersebut, menurut Rezky barang yang tidak dilengkapi alat sensor. Sehingga barang hasil curian lolos saat mereka meninggalkan area mall.

Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi peralatan mandi, kosmetik, susu, dan pakain. Yang semuanya tidak dilengkapi oleh sensor.

Selain mengamankan barang bukti hasil curian, pihaknya juga menyita satu unit mobil minibus hasil sewaan yang digunakan untuk melintasi sejumlah daerah.

“Dari penyataannya, mobil ini disewa M (otak pencurian) yang membagi rata hasil curian setelah dijual,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan kedelapan orang tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Sementara T membantah disebut sebagai otak pencurian. Dirinya menyebut hanya ikut-ikutan.

“Belum pernah, saya baru kali ini ikut,” ucapnya. Pria ini berdalih tidak sengaja ikut dalam komplotan tersebut dan berperan sebagai sopir.

Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Radarlampung

banner 1080x1080