infogeh.co, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjatuhkan “SP 1” kepada pihak manajemen Holywings yang berada di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading. Surat peringatan itu diberikan atas promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
“Sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings, kemarin,” Kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan, saat dihubungi oleh wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6).
Promosi yang dilakukan Holywings dinilai melewati batas karena menyinggung unsur agama sehingga diberikan surat teguran. Sifat teguran ini memang baru surat teguran pertama, namun akan berlaku kelipatan sampai surat teguran ketiga jika kembali terulang.
“(Kalau berlanjut) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara,” jelas Iffan.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad dan Maria”, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya yang dikutip kumparan, Kamis (23/6).
Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka. Unggahan promosi tersebut juga sudah dihapus dari akun media sosial mereka.
“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan lah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














