infogeh.net, – Kepolisian belum bisa mengungkap nama pemeran video asusila tersebut karena tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Akibat video tersebut, Pemeran melanggar Undang-Undang UU Pornografi, dan pemeran juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi
Pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
















