infogeh.net – Pendistribusian surat suara sempat menjadi polemik. Saat itu, Bawaslu mengkritik KPU karena tak melibatkan kepolisian ketika menyalurkan surat suara ke sejumlah daerah. Namun, ternyata pihak kepolisian sudah melakukan pengawalan.
Pengawalan tersebut ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal. Menurut Iqbal, Polri sudah membangun komunikasi dengan sejumlah pihak soal penyelenggaraan pemilu, khususnya KPU.
Polri, kata Iqbal, sudah merancang bagaimana surat suara bergerak dari pabrik sampai ke TPS.
“Kami sudah melakukan operasi beberapa bulan yang lalu. Kita akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh penyelenggara pemilu, seperti KPU khususnya KPPS sampai TPS-TPS. Bagaimana pergerakan kotak suara,” ucap Iqbal di markas Polda Jabar, Bandung, Jumat (15/2/2019).
“TPS saat ini karena ada aturan baru, lima kotak suara. Nah, kita akan memberikan briefing kepada seluruh stakeholder untuk betul-betul mengamankan TPS tersebut,” lanjutnya.
Untuk memastikan proses produksi hingga pendistribusian logistik aman, Polri terus berkoordinasi dengan KPU. Selain itu, kata Iqbal, kedua pihak telah menandatangani kesepakatan. Atensi dari kesepakatan tersebut adalah pemilu berjalan dengan lancar dan aman, termasuk saat dan setelah pemilihan digelar.
Iqbal pun meminta agar masyarakat ikut terlibat mengamankan pesta demokrasi pada 17 April mendatang.
“Di percetakan ada petugas kita, jelas. Kita lakukan pengamanan secara fisik. Jangan sampai ada hal yang mengganggu keamanan. Setelah itu jelas ada pergeseran ke provinsi-provinsi. Itu juga kita amankan. Sampai mengarah ke TPS,” katanya.
“Karena mungkin sampai penghitungan suara bisa sampai malam. Kami sudah memberikan imbauan juga kepada masyarakat untuk membantu. Karena sekuat apa pun TNI dan Polri, masyarakatlah yang paling menentukan aman atau tidaknya. Kami optimistis penyelenggaraan pileg dan pilpres ini aman,” lanjutnya.
Bawaslu sebelumnya menyoroti pendistribusian surat suara Pemilu 2019. Sebab, berdasarkan hasil investigasi, Bawaslu menemukan pendistribusian di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Lampung, hingga Banda Aceh tak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pihaknya juga telah bersurat ke KPU untuk meminta penjelasan terkait pendistribusian surat suara. Namun, sampai investigasi dilakukan, Bawaslu belum menerima balasan yang membuat mereka menyesalkan sikap tersebut.
















