Polres Pesawaran Berhasil Tangkap Tersangka Penipuan Rp 917 Juta, Modus Bisnis Kosmetik

banner 728x90

Pesawaran (RN) – Dalam kurun waktu tiga bulan juni, Juli dan Agustus Polres Pesawaran Polda Lampung Berhasil mengungkap dua kasus besar, salah satunya berhasil menangkap seorang wanita pelaku penipuan dengan modus kerja sama bisnis kosmetik.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, penangkapan pelaku penipuan mencapai Rp 917 juta bernama Sheila Dean Mareta Pasha (19) warga Mandala Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari korban Apriyana.

“Polres Pesawaran mendapatkan laporan bahwa korban telah ditipu atas bisnis kerja sama kosmetik untuk kecantikan, dari laporan itu kami melalui penyelidikan yang bekerja sama dengan Polres Jatim, yang dipimpin langsung kasat Reskrim berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya mengunakan bus Banyuwangi menuju Bali,” kata Kapolres saat mengelar Pers rilis di halaman Polres setempat, Rabu (16/08/2023).

Menurut Kapolres, penipuan yang dilakukan oleh pelaku berawal ketika korban diajak bisnis bersama menjadi distributor kosmetik kecantikan Glamshine.

“Pelaku dengan korban ini saling mengenal, awalnya korban percaya dengan pelaku karena pelaku berhasil meyakinkan korban bisa menjual alat kosmetik yang diambil oleh korban,” kata Kapolres.

Kapolres juga me jelaskan, Karena sudah saling kenal, akhirnya korban ini percaya dan terus mengambil 900 Shorum kecantikan dan 2500 paket Skincare Rp 917 juta. Namun setelah itu pelaku pembayaran menjadi macet dan akhirnya pelaku melarikan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman empat tahun penjara,”tegas kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, selain mengungkap kasus penipuan, Polres Pesawaran juga berhasil menangkap 7 tersangka pengedar narkoba.

“Jadi pada bulan juni, Juli dan Agustus 2023 Polres Pesawaran berhasil nenangkap tujuh pengedar narkoba, di antaranya enam laki- laki dan satu perempuan, dengan barang bukti 51,89 gram narkoba jenis sabu- sabu,” ujar kapolres.

Sementara itu, korban penipuan atas nama Apriyana Amelia (23) waraga Tegineneng Kabupaten Pesawaran, dengan emosi didepan pelaku terima kasihnya kepada Satreskrim Polres Pesawaran polda lampung yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Terima kasih dan aprisiasi setinggi – tingginya kepada bagian Tipidum Satreskrim Polres Pesawaran yang telah berhasil menangkap pelaku, meski harus ke Jawa timur,” kata Amel. (Rizal)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini