Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Dimaafkan

banner 728x90

infogeh.net, Yogyakarta – Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, meminta agar pelaku HF penendang sesajen di Gunung Semeru,  Jawa Timur. Pihaknya menyebut bahwa seharusnya masyarakat bisa memberikan contoh dan menerapkan sikap sebagai pribadi yang pemaaf.

“Saya serukan kepada pihak berwajib, kepada pemerintah maupun polisi tolong dimaafkan pelaku. Karena ini sangat penting karena bangsa Indonesia bangsa yang pemaaf,” kata rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin pada Jumat (14/1/2022).

Menurutnya banyak kejadian pelanggaran terkait dengan toleransi dan keagamaan yang terjadi. Dan menurutnya sudah seharusnya untuk dimaafkan.

“Banyak yang melanggar aturan berat dan bertentangan dengan hukum itu saja kita maafkan. Mari kita maafkan atas nama toleransi,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku aksi penendang sesajen ini tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan core value sebagai kampus yang nyaman bagi semua suku, agama hingga iman.

“Jelas itu nggak sesuai dengan sikap kita,” katanya.

Sebelumnya pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bantul pada Kamis (13/1/2022) malam. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa tim dari Polda DIY membantu dalam proses penangkapan pelaku penendang sesajen yang berinisial HF.

“Back up pengamanan seseorang yang dilaporkan di Polda Jatim karena yang bersangkutan membuang sesaji di wilayah Gunung Semeru,” kata Yuliyanto dalam keternagannya.

HF ditangkap di jalan wilayah Kecamatan Banguntapan, Bantul pada Rabu (13/1/2022) pukul 23.00 WIB. Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan.

“Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan bersama-sama personel Polda Jatim untuk diinterogasi awal. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polda Jatim,” katanya.

Diketaui identitas HF sempat berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Pendidikan Bahasa Arab angkatan 2008. Dirinya disebut drop out dari kampus lantaran tidak melanjutkan administrasi.

“Mulai 2011-2012 tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara ini dinyatakan drop out karena tidak melakukan daftar ulang lebih dari 3 kali,” katanya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080