Restorative Justice Kasus Pencurian HP di Pesawaran Berujung Damai

banner 728x90

Pesawaran (RN) – Tim Tekab 308 presisi Unit reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian Hp, yang terjadi minggu 20 Agustus 2023 sekira jam 16.00 Wib, di Dusun Sanggi Induk Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kapolsek Padang Cermin, IPTU Apri Sampanuju megatakan, ketika itu korban Sapitri Lestari (21) warga Kali Reja I Rt 002 Pajar Bulan Way Tenong  Lampung Barat yang sedang melaksanakan KKN, mengecas handphone miliknya di dapur posko.

Lalu lanjut kapolsek, korban meninggalkan Handphone miliknya tersebut dikarenakan mengikuti kegiatan lomba, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke-78.

“Sekira pukul 17.00 wib korban kembali ke posko dan mendapati Handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar  Rp 1.700.000, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin,” kata kapolsek, Rabu (23/08/2023).

Kapolsek menuturkan, atas laporan tersebut tim tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi Cyndi dan Nina.

“Dari keterangan saksi tersebut tim tekab 308 langsung mengamankan pelaku Adwin Purnama (22) warga Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin kabupaten Pesawaran, berikut barang bukti berupa HP oppo A12 warna biru.

Kapolsek juga mengatakan, Setelah mengamankan pelaku, polsek padang cermin melakukan mediasi dengan memangil saksi saksi Cyndi dan Nina, berikut korban.

“Setelah dilakukan mediasi kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, dan kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut atas perkara tersebut baik secara pidana dan juga Perdata,” ujarnya. (Rizal)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini