Restribusi Pasar Kedondong Naik Hingga 60 Persen, Pedagang Menjerit

banner 728x90

GR ( PESAWARAN) – Pengurus Dewan Pimpinan Komisariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPK -APPSI) bersama sejumlah pedagang Pasar Baru Kedondong mendatangi kantor camat Kedondong guna membahas kenaikan restribusi yang dinilai memberatkan pedagang, Jum’at (5/1/2017)

Ketua APPSI Kecamatan Kedondong A. Suhaili mengatakan semua pedagang kecewa dengan adanya kenaikan tarif restribusi yang mencapai hampir 60 persen  dari tarif semula, apalagi tidak adanya koordinasi dengan pengurus APPSI Pasar Baru maupun pengurus APPSI Kabupaten, serta belum di sosialisasikan terlebih dahulu dengan pedagang,” ujarnya.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Syam Herman, SE., M.M., menerangkan kepada pedagang, kenaikan retribusi pasar yang berkaitan dengan perda no.2 tahun 2012 mengatur tentang kenaikan restribusi, dasar dinaikan tarif restribusi Pasar ada bab yang mengatur yaitu PerBup no.60 dan 61 tentang perubahan tarif.

Mengenai adanya pungutan kartu kuning yang dipungut petugas Pasar Baru Kedondong, pihak Dinas  tidak mengetahui adanya pungutan tersebut, pungutan yang sesuai adalah pungutan pelayanan kebersihan dan izin sewa lahan selama 1 bulan, disesuaikan dengan lokasi yang dipakai, tidak ada pungutan selain dari pada itu. Kalau pun ada pungutan tiap  bulan melalui kartu kuning tolong segera dilaporkan dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Red)

banner 1080x1080