infogeh.net, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose (RJ) Lino terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Jumat (26/3/2021). Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015, dan ditahan terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 untuk Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Pelabuhan Dwikota Pontianak, dan Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumatera Selatan.
“Penahanan tersangka RJL (RJ Lino), mantan Direktur Utama PT Pelindo II dalam dugaan TPK terkait proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II Tahun 2010,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik Institut Teknologi Bandung (ITB) peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton,dan eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara senilai Rp50,03 miliar. Angka tersebut berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Penyidik KPK menilai RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung Huangdong Heavy Machinery (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II bernilai sekitar Rp100 miliar lebih. Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
Pasalnya, pihak HDHM enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang dijual kepada PT Pelindo II. Akhirnya, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian keuangan negara. RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampungpro
















