Saat Ini Pelaku Penusukan di Gedong Tataan Sudah Ditangkap

banner 728x90

infogeh.net, Pesawaran – Anggota Polsek Gedongtataan di-back up Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku penusukan yang bersembunyi di salah satu kediaman warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan, sekitar pukul 12.30 WIB team hiu Pahawang Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gedongtataan yang dipimpin oleh Kapolsek Gedongtataan Kompol Amirudin dan kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Enrico Sidauruk, berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah warga.

“Kurang lebih butuh waktu 12 jam bagi kami, untuk menangkap pelaku ini, dari tangan pelaku kami menemukan satu bilah sajam jenis pisau badik bergagang kayu warna hitam panjang 30cm, satu buah sarung pisau terbuat dari bahan kayu dan satu stel pakaian bernoda darah milik korban,” jelasnya. Minggu, 14 Juni 2020.

Menurut keterangan pelaku, kejadian penusukan terjadi bermula ketika pelaku berinisial S akan tidur di rumah nya, pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. Ia merasa terganggu dengan suara berisik dari bunyi suara kentongan kayu yang dipukul oleh korban Novriyanto yang saat itu sedang melaksanakan tugas Ronda malam di pos ronda bersama 2 orang rekannya. Kemudian pelaku menegur korban agar tidak memukul kentongan keras-keras.

“Kebetulan jarak rumah pelaku ini dengan pos ronda kurang lebih 50 meter, setelah ditegur oleh pelaku ini, tetapi korban menjawab dirinya memukul keras kentungan untuk membangunkan warga yang malam itu bertugas jaga ronda malam karena masih ada yang belum datang,” paparnya.

Mendengar jawaban korban, pelaku S kembali berkata “orang tidak ada yang ronda ngapain mukul kentongan kencang-kencang”. Setelah cekcok mulut antara pelaku dengan korban, selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang. Kemudian pelaku langsung menusuk korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian perut sebelah kiri dan mengakibatkan korban terjatuh dijalan, melihat hal tersebut pelaku langsung melarikan diri.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan subsider penganiyaan mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Saat ini pihak kami masih melakukan pra rekonstruksi berdasarkan petunjuk pelaku, dan pelaku telah di bawa oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita dan Inforamsi ini sudah diterbitkan dihalaman resmi lampost.co

banner 1080x1080