infogeh.net,Tanggerang – Angga Sentana Dewa (27) ditangkap jajaran Polresta Tangerang lantaran melakukan penganiayaan terhadap balita.
Sejumlah potongan video kekerasan yang dilakukan oleh Angga terhadap balita tersebut beredar luas di media sosial.
Video tersebut belakangan diketahui direkam sendiri menggunakan ponsel pribadinya. Salah satu potongan video itu diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii.
Dalam potongan video, Angga melakukan sejumlah penganiayaan, di antaranya memukul anak tersebut dengan tangan di bagian perut dan dada. Sontak unggahan tersebut mengundang reaksi geram dari banyak warganet.
Pelaku kemudian diamankan oleh polisi pada Senin (15/3/2021). Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Februari 2021.
“Keluarga korban baru membuat laporan 15 Maret 2021 siang, sorenya tersangka langsung kita amankan,” kata Wahyu dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap ZM, didasari oleh rasa kesal. ZM sendiri adalah ponakan dari pacar Angga.
Peristiwa itu bermula saat Angga mengantar bibi korban ke tempat bekerja, saat itu ZM juga turut serta. Usai mengantar, ZM dibawa ke rumah Angga di Desa Sindang Sono,
Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, dengan alasan akan diajak bermain lantaran di rumahnya juga ada balita seusia korban. Saat tengah bermain, ZM kemudian menangis ingin buang air besar. Setelah ZM selesai buang air, Angga kemudian menenangkannya dengan memberi ponsel. Namun, ponsel tersebut dilempar oleh ZM.
Karena kesal, Angga kemudian memukul ZM, aksi tersebut lalu direkam dengan niat akan ditunjukkan ke ZM jika menangis lagi sebagai efek jera.
total penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak 25 pukulan dengan tangan, siku, dan tumit di bagian perut maupun dada. Penganiayaan tersebut kemudian terbongkar saat ponsel Angga dipinjam oleh bibi korban dan kemudian dilaporkan ke pihak keluarga serta polisi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
















