Pesawaran (RN) – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran, melaksanakan program verifikasi data dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara door to door.
Kepala Samsat Pesawaran Dimas mengatakan, yang dilakukan penagihan adalah masyarakat yang memiliki kendaraan menunggak pajak, cut off data per tanggal 1 juni 2023.
“Jadi nanti petugas kita datang ke rumah yang ada di data, apabila kendaraannya sudah dijual, petugas kita meminta untuk yang bersangkutan langsung melaporkan ke whatapps center Bapenda Provinsi Lampung, apabila kendaraannya hilang pemilik diminta surat keterangan hilang dari kepolisian dan mengisi form yang sudah disiapkan oleh Bapenda,” ujarnya, Jum’at (21/07/2023).
“Dan kalau kendaraannya ternyata masih ada, pemilik diminta untuk menyelesaikan tunggakan PKB tersebut, bisa melalui aplikasi, bayar melalui BumDes, maupun langsung ke Samsat terdekat. Dan dalam penagihan ini ada tiga kategori yang dilakukan penagihan yaitu orang pribadi, kendaraan dinas pemerintah, dan badan,” ujar dia.
Dirinya mengatakan, di Kabupaten Pesawaran terdapat sebanyak 16 ribu kendaraan yang terdaftar sebagai kendaraan yang menunggak pajak di 148 desa yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Jadi program ini, sebagai langkah awal sebelum diterapkan uu 22 tahun 2009 pasal 74 tentang registrasi kendaraan bermotor, jadi kedepannya ketika diterapkan tidak ada alasan masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan tersebut,” kata dia.
Dirinya mengatakan, dengan adanya pelaksanaan program ini diharapkan data pemilik kendaraan lebih akurat, dan yang pasti masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak.
“Kami juga bekerja sama dengan pemerintah desa, untuk bersama-sama menuju ke rumah yang telah terdaftar sebagai penunggak pajak,” katanya. (Rizal)