TOKOH  

Satono Pernah Divonis 15 Tahun Penjara kasus Korupsi APBD sebesar 119 Miliar, Keluarga Minta Maaf

banner 728x90

infogeh.net, Tokoh – Kistam, bekas ajudan DPO Mantan Bupati Lampung Timur Satono meminta maaf atas nama keluarga atas wafatnya bupati periode 2005-2011 tersebut.

“Atas nama keluarga, kami meminta maaf atas salah dan khilaf almarhum semasa hidup,” kata Kistam dari Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Senin siang (12/7/2021).

Rencana, almarhum akan dimakamkan di Kecamata Pekalongan. Kistam memohon maaf belum bisa banyak memberikan informasi terkait kabar wafatnya Satono.

Satono meninggalkan kasus korupsi sebesar Rp119 miliar, dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Satono kabur setelah divonis penjara 15 tahun melalui kasasi pada 2014 lalu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pernah mengendus Satono berada di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Kota Bandarlampung.

Namun, hingga akhir hayatnya, Kejati Lampung tak pernah berhasil menangkapnya. Dia divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti korupsi APBD sebesar Rp119 miliar.

Satono kabur bersama terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay pada 2014, sejak Kajati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA, Alay divonis 18 tahun penjara. Namun, Alay akhirnya ditangkap Tim Intel Kejati Bali di kawasan wisata Tanjungbenoa Nusa Dua Badung Bali, Rabu (6/2/2019).

Begini patgulipat kelicikan Satono-Alay sebagaimana dikutip dari salinan putusan kasasi Nomor 510 K/Pid.Sus/2014, Jumat (8/2/2019):

1. Mufakat Jahat

Satono dan Alay rapat jahat di Kantor Bupati Lampung Timur pada 2005. Alay selaku Komisaris Utama Bank BPR Tripanca Setiadana menawarkan agar APBD Lampung Timur dikelola olehnya. Satono sepakat.

2. Memindahkan Kas APBD

Transfer dilakukan dengan jumlah berfariasi hingga total mencapai Rp119 miliar.

3. Mengakali 3 UU Sekaligus

Alay mengetahui bila APBD dilarang disimpan di BPR. Hal itu melanggar UU Perbendaharaan Negara, UU Perbankan dan UU Keuangan Negara. Namun, Alay nekat menerima transferan itu.

4. Bunga Masuk Kas Pribadi

Alay memberikan bunga bank ke Satono dari simpanan itu sebesar 0.45 persen hingga 0,5 persen. Satono mendapat bunga miliaran rupiah.

Tapi sepandai-pandainya tupai meloncat, Satono jatuh jua. Berawal dari kecurigaan BI, maka izin PT BPR Tripanca Setiadana dicabut pada 24 Maret 2009. Skandal itu pun terbongkar.

berita sebelumnya terbit di sini

banner 1080x1080