infogeh.net, Nasional – Sedang naik daun di Indonesia, aplikasi Clubhouse terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pasalnya aplikasi media sosial berbasis audio itu belum terdaftar di Kominfo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang efektif berlaku mulai November kemarin, setiap platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
https://www.instagram.com/p/CLW2BdrHE7c/?utm_source=ig_web_copy_link
















