Seorang Warga Lampung Utara Dibekuk Polisi Usai Cabuli Adik Ipar Sendiri

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Utara – Anggota Polsek Sungkai Utara meringkus Selamet (27), warga Kecamatan Hulusungkai, Lampung Utara, merupakan pelaku pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), saat bersembunyi di rumahnya, Selasa, 16 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti berupa dua helai baju tangan pajang berwarna hitam putih dan satu celana pendek warna bitu muda. Kemudian satu rok panjang berikut kaos singlet warna biru yang dikenakan korban. Selian itu, celana dalam korban warna kuning.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu A. Majid mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan tersangka ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap adik iparnya berinisial IY, yang dilakukan di dalam rumahnya ketika sedang kosong pada 14 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIb. “Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolsek, diketahui tersangka mengakui telah mencabuli adik iparnya yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD), sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan karena alasan khilaf. “Karena sudah lama tidak mengauli istri korban yang sedang merantau keluar kota, maka pelaku nekat mengalui adik iparnya sendiri yang dilakukan dalam rumah saat sedang sepi,” kata Kapolsek.

Sementara aksi perbuatan bejat tersangka diketahui oleh bapak korban yang baru pulang kerja dari pabrik. Tiba-tiba melihat korban berlari menghapiri keluar dari dalam rumahnya. Pada saat itu, korban langsung menceritakan bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka untuk digauli dan diancam akan dibunuh apabila menceritakan kepada orang tuanya. “Mengetahui kejadian itu, bapak korban langsung melaporkan ke aparat kepolisian setempat,” katanya.

banner 1080x1080