Pesawaran (Radarnusantara.co) – Sering Transaksi Narkoba jenis Sabu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap ICP (27) warga Desa wonokerso Kecamatan Tembalak Kabupaten Temanggung Jawa Tengan dan rekannya AN (27) warga Desa Sukajaya lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,.S.,IK.,S.H.,M.H mengatakan. Bermula dari informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersangka (AN) di Desa sukajaya lempasing kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran.
“Dari informasi masarakat tersebut selanjutnya Aggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari minggu tanggal 26 Desember 2021, sekira pukul 16.00,” ujar kapolres melalui rilis humas setempat, senin (27/12/21).
Kapolres melanjutkan.Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, tujuh belas bungkus plastik klip berisi narkotika sabu, satu bundel plastik klip, dengan Berat Brutto : 15,90 Gram, satu buah sekop dari kertas, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas slempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.800.000.
Guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” tegas kapolres (Red).
















