Pesawaran (RN) – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona berhasil meringkus Alfini (37) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran terduga pelaku persetubuhan di bawah umur.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mewakili kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, bermula dari laporan Suhairi warga kedondong di mana Pada hari Sabtu tanggal 07 mei 2022 sekira jam 22.00 wib didesa tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap Korban Inisial D (16), Pelajar warga Kecamatan Kedondong. Dan pelaku Alfini (37), dan juga warga Kedondong.
“Dari laporan tersebut Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku persetubuhan atas nama Alfini sedang berada di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong,” kata Kapolsek Kedondong AKP Amin, Rabu (01/06/2022).
Tim bergerak cepat menuju lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku Alfini Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yg masih dibawah umur.Dan sudah Berkali – kali semenjak dua tahun yang lalu.
“Atas perbuayanya pelaku berikut barang bukti satu helai BRA warna hitam putih, satu Helai celana dalam warna hitam, Satu stel baju lengan pendek dan clana panjang warna ungu coram putih, satu lembar KTP a.n. Alfini di amankan di Polsek Kedondong,” pungkasnya. (Red)
















