infogeh.net, Pringsewu – Jajaran kepolisian di Kabupaten Pringsewu menangkap Ridho Susanto (37), warga Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka Kabupaten Kota Serang, Banten. Tersangka merupakan spesialis pelaku pencurian, penipuan, dan penggelapan, kendaraan bermotor.
“Tersangka dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga kuat mencuri serta melakukan penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor dengan TKP di wilayah hukum Polres Pringsewu, hingga puluhan kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison, Jumat, 17 April 2020.
Ia mengungakpan penangkapan itu berlangsung di rumah mertua tersangka di Pekon Ciherang Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, Rabu, 15 April 2020, pukul 03.00 WIB, dini hari. Penangkapan dilakukan atas laporan korban, Rk (22), warga Desa Padangmanis, Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran.
“Kasus ini bermula dari perkenalan dengan korban lalu sama-sama menginap di losmen. Di saat korban tertidur, pelaku mengambil barang milik korban diantaranya kendaraan roda empat, satu handphone, dan uang Rp50.000. Karena tidak bisa mengendarai kendaraan matic, akhirnya pelaku meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan dan tidak jadi dibawa, lalu tersangka pergi,” terangnya.
Dia menambahkan, dari hasil pengembagan terhadap tersangka ternyata diakuinya sudah puluhan kali melakukan kejahatan baik pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penipuan penggelapan kendaraan bermotor.
Dari pengakuan tersangka di Pringsewu sudah sembilan kali mencuri diantaranya di Rumah Makan Vila Novi di Sukoharjo I, di Pekon Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo, Pasar Sarinongko/Terminal Pringsewu, Simpangbudi Utomo Kelurahan Fajaresuk, di Pekon Sidoharjo, di Indomaret Jl. Jendral Sudirman dan Rumah Sakit Wismarini Pringsewu.
“Untuk TKP di luar Kabupaten Pringsewu, pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan penipuan dan pengeglapan kendaraan bermotor diantaranya di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran; Pasenan Cilegon Serang Banten, Pipitan Tangerang, di Tambak Kibin Serang Banten,” terangnya.
Ia memaparkan, modus yang dilakukan tersangka sebelum melakukan aksinya berpura-pura meminjam atau merental selanjutnya oleh tersangka tidak dikembalikan lagi. Untuk proses hukumnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
















