Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Dosis ke 3 (Booster)

banner 728x90

infogeh.net, Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat akan menerima vaksin dosis ketiga (booster) awal tahun ini. Tujuannya untuk memperkuat antibodi pada virus covid-19.

“Program vaksinasi booster diputuskan Presiden akan jalan tanggal 12 Januari 2022,” kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Medcom.id, Rabu, 5 Januari 2021.

Terkait vaksin booster yang akan diberikan, Budi belum bisa memastikan jenis vaksin yang disuntikkan.

“Mudah-mudahan nanti bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari 2022 sesudah keluar rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tutur dia.

Budi menyebutkan vaksinasi dosis ketiga hanya dilaksanakan di kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua. Saat ini, baru 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria menerima vaksin booster.

“Dengan jumlah masyarakat yang kami identifikasi mencapai 21 juta orang,” lanjut dia.

Budi mengatakan vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin dosis kedua. Jangka waktu antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga, yakni lebih dari enam bulan.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080