Terkait Pemberitaan Oknum LSM GMBI Ditangkap Polisi” Ketua LSM GMBI Pesawaran Ancam Wartawan

banner 728x90
Foto SCreenshot dari Vidio

Pesawaran (Radarnusantara.co)- Terkait Pemberitan di berapa media Online yang lagi viral salah satu Oknum Lembaga Suwadaya Masarakat Gerakan Masarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) distrik Kabupaten Pesawaran yang melakukan pemerasan pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton di tangkap polisi.

Hal tersebuat membuat Ketua LSM GMBI Kabupaten Pesawaran Abdul Manap Geram. Melalui vidionya yang viral di media sosial watsap dia mengancam para wartawan yang memberitakan penangkapan tersebut.

“Yang melakukan pemerasan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negri Katon Itu bukan anggota LSM GMBI kerena angota kami di bekali surat tugas dan KTA,” ujarnya dalam vidio, kamis (29/12/21) malam.

Dalam vidio durasi 02:50 menit yang beredar di media sosial grup watsap dirinya mengancam bagi wartawan yang memberitakan penangkapan tersebut.

“Tolong dihapus apabila tidak dihapus akan berbenturan dengan GMBI seluruh Lampung’ Tolong dihapus,” ucapnya dalam vidio.

Diberitakan sebelumya, Dua Oknum LSM GMBI Ditangkap Polisi….?

Diduga Lakukan Pemerasan dua oknum anggota Lembaga Suwadaya Masarakat (LSM) GMBI di tangkap Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran.

Kedua pelaku tersebut ialah AHW (34) warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan ASA (53) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.

“Iya, kejadian itu pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wib, kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton,” kata Vero, Kamis 30 Desember 2021.

“Kemudian salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin, namun para pelaku menolak dan marah kepada korban.

“Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2,750. 000 kepada para pelaku,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku diamankan saat sedang dari Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan (9) tahun penjara,” tegas kapolres. (Red)

banner 1080x1080