PESAWARAN (Radarnusantara.co) – Darmawan (48) warga Desa Wates Kecamatan Wayratai akhirnya menghirup nafas lega setelah terlepas dari jerat pidana pelanggaran perdagangan migas (minyak dan gas) yang menimpanya pada Februari 2021 silam.
Sebelumnya, oleh aparat kepolisian setempat, Darmawan ditangkap pada Kamis 4 Februari 2021 di Jalan Raya Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong.
Darmawan diduga menyalahgunakan angkutan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi. Setelah dilakukan penyidikan oleh petugas kepolisian setempat, pada 21 Oktober 2021 akhirnya dimulai sidang perdana oleh Pengadilan Negeri Gedongtataan.
“Penangkapan itu karena dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya, Sabtu (22/1/2022).
Belakangan dugaan itu tidak terbukti dan terungkap melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Gdt tertanggal 18 Januari 2022.
Penasehat Hukum Terdakwa, Ahmad Kristdevi Khairan melalui Koordinator Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Bangsa (Gerbang) Pesawaran, Falan Setiawan menjelaskan, dalam berkas putusan itu tertulis bahwa terdakwa Darmawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp20 juta subsider satu bulan penjara dan memulihkan hak kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” katanya.
Menurut dia bebasnya Darmawan dari jerat pidana itu karena dua hal: Pelanggaran yang dilakukan terdakwa masuk dalam pelanggaran administratif sehingga tidak bisa dipidana sebab perbuatan terdakwa tidak menimbulkan korban dan dampak kesehatan, maupun kerusakan lingkungan hidup.
“Sehingga unsur pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak cukup bukti, Ini juga sesuai dengan pembelaan kami yakni Pasal 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tengang Cipta Kerja, bahwa sanksi yang diberikan harus bersifat admisnistratif,” tegasnya.
Menurut dia, bebasnya Darmawan menjadi preseden baik bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pesawaran, dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tak terkecuali aparat penegak hukum. (Red)
















