Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Pesawaran Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian

banner 728x90

Pesawaran (RN)- Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil ringkus salah satu tersangka kasus pencurian dan kekeras yang terjadi di Dusun Srimulyo Gg. Jambu Desa Negeri Sakti kecamatan Gedong Tataan kabupaten pesawaran Pada hari Sabtu tanggal 02  April 2022 jam 16:15 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, SI.k., M.Si., (Han) melalui rilis resminya mengatakan, kejadian tersebut, Pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan, Tiba – tiba pelaku berjumlah 4  (empat ) orang masuk ke gudang menyekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher.

“Tersangka langsung merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta  ) 1 buah BPKB mobil merk mitsubishi pajero warna putih , sertifikat milik saudara agung, 1 unit handphone merk oppo v3 plus warna hitam , 2 buah buku giro, Nota nota tagihan dan 1 buah buku rekening bank BRI no rek 2077 0101 0404 502 an. Rio Sapto Wandono,” kata Kopolres, sabtu (09/04/2022).

Kapolres menjelaskan, atas kejadian tersebut korban Rio Satpo Wandono (42) warga Perumahan Negri Sakti Persada blok c no 13 Dusun Srimulyo rt rw 010 / 004 Desa Negeri Sakti kecamatan Gedong Tataan pesawaran, melaporkan ke polres Pesawaran. Lp : B / 214 / IV / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung.

“Atas laporan tersebut tim gabungan Resmob Polda lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus salah satu tersangka Qosim Irawan (33) warga Dusun Srimulyo  rt rw 09 / 04 Desa  Negeri Sakti kecamatan Gedong Tatan, hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira jam 00.00 wib yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP  Supriyanto Husin. SH,. MH,” ujar kapolres.

Sedangkan ketiga rekan tersangka lanjut kapolres, DD, WN.,ND masih dalam lidik keberadaannya dan kordinasi tim IT Resmob Polda Lampung.

“Kapolres menambahkan, untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Pesawaran, Atas perbuatanya tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana. (Red)

banner 1080x1080