
Jakarta (RN)- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Tersangka Yohanis Tandilangi Aalias Totti (29) warga Jl. Asoka II/8 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan penangkapan tersangka Yohanis Tandilangi Aalias Totti, Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
“Terpidana dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana.Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal, Yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, melalui siaran pers, selasa, (08/03/2022).
Ketut juga menjelaskan, sebelumnya terpidana dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada selasa 08 maret 2022 pada pukul 18:45. Selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi,” terangnya.
“Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” ucapnya.
Dirinya juga mehimbau, Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)














