Ujar Kebencian Polisi Tetapkan Ketua GMBI Pesawaran Jadi Tersangka

banner 728x90
Foto Ilustrasi

Pesawaran (RN)- Terkait kasus ujar kebencian yang di lakukan ketua Lembaga Suwadaya Masatakat (LSM) Gerakan Masarakat Bawah Tanah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Pesawaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, polda Lampung, menetapkan ketua GMBI Abdul Manaf dan ketua DPC GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan sebagai tersangka.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, setelah melalui proses penyidikan dan sejumlah saksi ahli maka dapat dipastikan status terlapor Abdul Manaf dan Zaidan dinaikkan menjadi tersangka.

“Dari hasil penyidikan yang kami gelar dari tanggal 19 Februari 2022 maka telah disimpulkan bahwa terlapor AM dan Z status nya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan, S.tap/46/III/ 2022/Reskrim tanggal 24 Maret 2022, dan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ” Jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan ketua DPC LSM GMBI Teluk Pandan, Zaidan,dilaporkan oleh 7 organisasi Pers Kabupaten Pesawaran terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah melalui video pada Desember 2021 Lalu.

Tujuh organisasi Pers yang ada di kabupaten Pesawaran Resmi Melaporkan Dua oknum LSM GMBI ke Polres Pesawaran dengan no laporan STP/B/03/1/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.

Dari tujuh organisasi tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Asiosiasi Wartawan Profisional indonesia (AWPI) Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Komite Wartawan Pelacak Profisional Indonesia (KOW-PPI) dan FWPI. (Red)

banner 1080x1080